Note : Dibuat untuk Tugas Terorisme dan Kejahatan Internasional
Book by Rob White
Review :
Book by Rob White
Review :
Buku ini terdiri atas tiga bagian pokok yaitu
bagian pertama menjelaskan pendekatan teoretis dan perspektif, bagian kedua
menjelaskan dimensi kejahatan lingkungan baik national maupun internasional,
bagian ke 3 berhubungan dengan berbagai tanggapan terhadap kejahatan
lingkungan, penegakan hukum, peraturan, pencegahan kejahatan lingkungan dan
peran lembaga global.
Persfektif
Teori Hijau
Pada dasarnya isu lingkungan menjadi berita
utama selama beberapa tahun belakangan. Hubungan antara manusia dan alam tidak
dapat dipisahkan dari keadaan lingkungan. Isu mengenai Green Criminology atau Environmental
Criminology pertama kali diperkenalkan oleh Lynch pada tahun 1990 sebagai pendeskripsian
terhadap kejahatan lingkungan dan biasa juga disebut Conservation Criminology.
Green
atau Environmental Criminology
mengacu pada penelitian mengenai kerusakan lingkungan, hukum lingkungan dan
aturan mengenai lingkungan oleh kriminolog. Isu ini erat kaitannya dengan
konsep ekologi mengenai interaksi komplek dengan alam baik abiotik (air, tanah,
udara, batu) dan biotik (hewan dan tumbuhan).
Buku ini memberikan contoh mengenai
kasus-kasus kejahatan terhadap lingkungan yang pernah terjadi. Mulai dari
limbah beracun, penebangan, penyelundupan satwa liar, bio-piracy, penggunaan bahan perusak lapisan ozon melalui
pembalakan liar dan penangkapan ikan secara illegal, polusi air dan
penyalahgunaan hewan. Kerusakan lingkungan dianggap berkaitan dengan kemiskinan,
kesehatan, adat, perusahaan dan negara.
Buku ini kemudian menerangkan mengenai
bagaimana dua teori besar memandang masalah lingkungan. Kedua teori itu adalah
realisme yang melihat masalah lingkungan adalah bagian dari alam dan terjadi
secara alami. Teori kedua yaitu Konstruksionisme yang melihat bahwa sebenarnya
masalah lingkungan merupakan konstruk sosial. Masalah pemanasan global atau
perubahan lingkungan dapat diilustrasikan untuk melihat bagaimana isu
lingkungan berubah menjadi masalah sosial.hal ini menurut Rob White dilakukan
oleh media yang menyebarkan propaganda.
Bagian
yang lain kemudian menjelaskan mengenai isu-isu seputar resiko sebagai fenomena
sosial dan implementasinya dalam prinsip kehati-hatian sebagai respon terhadap
ancaman yang mungkin terjadi dalam kesehatan lingkungan dan kesejahteraan.
Kejahatan
Lingkungan
Di
bab II ini Rob White mencoba menjelaskan mengenai kejahatan lingkungan. Banyak
penjelasan mengenai dimensi kejahatan lingkungan yang terdiri dari definisi
kerusakan lingkungan, kategori kerusakan lingkungan yaitu tipe-tipe green
crimes. Juga dijelaskan mengenai bagaimana geografi sangat mempengaruhi
kejahatan terhadap lingkungan. Isu-isu lingkungan kemudian di klasifikasikan
menjadi beberapa warna yaitu Green, brown
and White Issue.
Salah
satu penyebab kerusakan lingkungan yaitu revolusi telekomunikasi yang telah
mengubah banyak aspek. Negara-negara berubah menjadi negara industri dan hal
itu berdampak buruk pada lingkungan. Terjadi banyak kejahatan terhadap
lingkungan dimana hutan-hutan harus ditebangi untuk dijadikan kawasan industri.
Hewan dan tumbuhan kehilangan habitatnya untuk hidup.
Dalam
bukunya Rob White juga menjelaskan mengenai bagaimana isu kejahatan terhadap
lingkungan kemudian menjadi kejahatan transnasional. Suatu konferensi yang
diadakan United Nation Environment
Programme pada 2006 di Nairobi dan diikuti oleh 120 negara membahas mengenai
3 bidang khusus yang berkaitan dengan masalah limbah yang membutuhkan perhatian
dunia. Hal ini dikarenakan limbah sangat berperan dalam merusak lingkungan.
Selain masalah limbah, masalah yang cukup besar adalah masalah pembalakan liar,
penangkapan ikan secara illegal dan perdagangan hewan secara illegal.
Ada
pendapat yang mengatakan bahwa aktor kriminal yang paling berpengaruh terhadap
kerusakan lingkungan adalah para kapitalis yang menguasai perusahaan-perusahaan
multinasional. Hal ini karena kekuasaan dan kekayaan yang mereka miliki yaitu
dengan melakukan eksploitasi terhadap alam dan manusia.
Menurut
Rob, kerusakan lingkungan adalah bagaimana manusia memperlakukan alam dalam
memenuhi kebutuhannya. Jadi untuk memahami bahaya terhadap lingkungan sangat penting
untuk meninjau kembali bagaimana manusia menggunakan kekayaan alam sesuai
dengan kebutuhan dan melestarikannya serta tidak ekploitatif terhadap alam.
Respon
Terhadap Kerusakan Lingkungan
Ada 3 pendekatan utama dalam menganalisis
mengenai kejahatan terhadap lingkungan dan aturannya. Salah satunya adalah
memetakan undang-undang yang
ada dan untuk menyediakan analisis sosio-legal berkelanjutan terhadap
pelanggaran hukum tertentu, serta peran lembaga penegak hukum, kesulitan-kesulitan dan peluang menggunakan hukum pidana terhadap pelanggar lingkungan.
Setiap negara memiliki
aturan yang berbeda dan pendekatan yang berbeda dalam memandang kejahatan
terhadap lingkungan. Negara seperti kanada telah membuat regulasi mengenai hal
tersebut. Namun menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian untuk mengatasi
masalah ini karena kejahatan tersebut bisa saja terjadi dalam lingkup lokal,
regional, dan global dan bisa saja sulit untuk di deteksi. Negara-negara kecil
misalnya yang belum punya regulasi yang jelas terhadap kejahatan lingkungan
tidak bisa berbuat apa-apa saat lingkungannya dirusak oleh MNC besar dari
negara maju.
Rob menegaskan dalam
bukunya bahwa menanggapi kerusakan lingkungan berarti menanggapi
tindakan dari lembaga-lembaga yang menghasilkan begitu banyak kehancuran,
polusi, degradasi dan kepunahan. Tindakan kriminal tertentu dan kelalaian
merupakan salah satu langkah menuju kehancuran alam dan jelas membahayakan.
Banyak yang merupakan penjahat kambuhan, terutama ketika mereka adalah
perusahaan-perusahaan transnasional, Namun ini tentu menimbulkan sejumlah
tantangan untuk mereka yang ingin menegakkan prinsip-prinsip dan praktek
lingkungan, ekologi dan keadilan spesies.
To
change the future means changing the institutions of the present (Rob White)
Comments
Post a Comment