Note : Dibuat untuk tugas Hukum Internasional
Book by Richard Little
Review :
Book by Richard Little
Review :
A.
International Regimes
Menurut
Stephen D. Krasner, rezim internasional adalah suatu tatanan yang berisi
kumpulan prinsip, norma, aturan, proses pembuatan keputusan, baik bersifat
eksplisit maupun implisit, yang berkaitan dengan ekspektasi atau pengharapan
aktor-aktor dan memuat kepentingan aktor tersebut dalam Hubungan Internasional.
Setelah
perang dunia pertama tahun 1919 sistem dunia internasional masih sangat anarki
dimana tidak jelasnya kedaulatan negara. hal ini mengakibatkan negara-negara
mulai menginvasi negara lain. Sehingga kemudian muncul rezim untuk melindungi
kedaulatan negara. Hingga pada tahun 1970 setelah perang dunia kedua Amerika
Serikat menjadi pemenang tunggal. Negara-negara mulai mempertanyakan kemampuan
Amerika Serikat memimpin ekonomi. Sehingga perlu ada rezim internasional yang
mengatur hubungan negara dan melindungi sistem internasional.
Rezim
Internasional berfokus pada dua hal utama yaitu Kedaulatan Negara dan hukum internasional
yang mengaturnya. Sampai saat ini masih terjadi perdebatan antara realis dan liberal
dalam mendefinisikan rezim Internasional. Realis melihat keberadaan Rezim
Internasional hanyalah sebagai kedok negara hegemon. Realis juga meragukan
keberadaan hukum internasional karena menganggap hukum internasional hanya
perpanjangan tangan dari negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya yang
pada akhirnya akan menimbulkan konflik. Realis juga memiliki ketakutan akan
jatuhnya rezim amerika serikat dengan munculnya negara-negara superpower
seperti jepang dan negara-negara Eropa. Pada akhirnya menurut pandangan realis
yang terjadi adalah balance of power. Dan sebagaimana Nature of Regimes yang
dianalogikan seperti tupai yang pasti akan jatuh juga sehingga akan ada
perombakan yang terjadi. Sedangkan kaum
liberal memandang positif keberadaan rezim internasional. Liberal fokus
mengenai bagaimana rezim memperbolehkan negara menangani anarki sistem. Dengan
adanya rezim internasional yang melahirkan kerjasama antar negara akan
memberikan keuntungan kepada negara-negara.
Jenis-jenis
Rezim Internasional dibedakan menjadi :
-
Security Regimes,
perkumpulan atas dasar keamanan. Contohnya Rezim NATO, Rezim Pakta Warsawa, dan
lain-lain.
-
Environmental Regimes,
perkumpulan atas dasar lingkungan. Contohnya Greenpeace.
-
Communication Regimes,
perkumpulan atas dasar komunikasi
-
Economic Regimes,
Perkumpulan atas dasar ekonomi. Contohnya IMF atau WTO
B.
International Law
(Hukum Internasional)
Hukum
Internasional merupakan seperangkat norma atau aturan yang mengatur hubungan
antara subyek hukum internasional. Subyek hukum Internasional awalnya hanya
negara tapi sekarang meluas menjadi negara, individu dan organisasi
Internasional.
Hugo
Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam.
Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak
didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum
Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga
disebut Bapak Hukum Internasional.
Sumber-sumber
hukum internasional berasal dari Custom (kebiasaan), General Principle of Law
(Prinsip-prinsip aturan manusia), legal Scholarship dan Past Yudicial Decision
yaitu sumbernya bisa berasal dari hukum yang sudah ada.
Hukum
Internasional modern berawal sejak perjanjian Westphalia yang mengakhiri perang
30 tahun dan memperjelas hierarki setiap negara. Hingga saat ini hukum
internasional sangat erat kaitannya dengan Perserikatan bangsa-bangsa dan
piagam PBB yang menjadi hukum internasional tertinggi. Setiap negara yang
menandatangi dan meratifikasi akan tunduk pada setiap aturan dalam hukum
internasional.
Tidak sama dengan hukum
nasional dimana yang melanggar akan dihukum dan dimasukkan ke dalam penjara,
dalam hukum internasional tidak dikenal yang namanya polisi atau penjara.
Negara-negara mematuhi hukum internasional agar negara lain juga mematuhi
aturan dalam hukum internasional. Apabila ada negara yang melanggar hukum
internasional maka sanksi terbesar yang bisa ia terima adalah diembargo oleh
negara lain baik secara ekonomi maupun secara politik seperti dikeluarkan dari
PBB. Juga dikenal mahkamah internasional yang berfungsi untuk menghukum dan
sebagai arbitrasi.
Ketika hukum
internasional berhadapan dengan hukum nasional suatu negara maka yang lebih
tinggi adalah hukum nasional karena dilindungi oleh kedaulatan. Contohnya saja
jika suatu negara ingin menangkap penjahat di negara lain, negara bisa meminta
tolong kepada polisi internasional untuk menangkapkan tapi hanya bagi negara
yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
Sampai saat ini hukum
internasional sangat susah ditegakkan.
Comments
Post a Comment